Usai ditangkap, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan ditahan di Polsek Grogol Petamburan.
"Pada kemarin malam (Minggu) sudah kita amankan ayah maupun ibu dari si bayi," kata Kanitreskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, di Polsek Grogol Petamburan pada Senin malam, 13 Januari 2025.
Lanjut Aprino, pelaku ditangkap saat berusaha menyembunyikan diri di sebuah indekos yang berada di wilayah Jelambar, Jakarta Barat.
Saat ditangkap, kedua pasutri ini pasrah dan tidak melawan.
Saat ditanya lebih lengkap soal kasus ini, Aprino pun berjanji untuk menjelaskan dalam konferensi pers dalam waktu dekat.
Kasus bermula ketika H dan BU datang ke rumah sakit guna mengobati bayinya yang sedang sakit. Namun, sesampainya di rumah sakit, mereka meninggalkan anaknya dan pergi dengan alasan mencari biaya pengobatan senilai Rp 3,6 juta. Namun, mereka tidak kembali lagi.
Meskipun sudah mendapat penanganan, nyawa dari bayi tak tertolong dan akhrinya meninggal dunia.
BERITA TERKAIT: