Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Jatim Sosialisasi Pengamanan Objek Vital, Ini Manfaatnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 28 November 2024, 16:10 WIB
Polda Jatim Sosialisasi Pengamanan Objek Vital, Ini Manfaatnya
Kasubdit Waster Ditpamobvit Polda Jawa Timur AKBP Yayuk Sri Wahyuningtias dalam sosialisasi kepada para penanggung jawab keamanan di Objek Vital Nasional/Ist
rmol news logo Objek Vital Nasional (OVN) adalah area, bangunan, instalasi, atau usaha yang memiliki peran strategis karena menyangkut kebutuhan hidup masyarakat luas, kepentingan negara, atau sumber pendapatan negara.

Penetapannya, dikatakan Kasubdit Waster Ditpamobvit Polda Jawa Timur AKBP Yayuk Sri Wahyuningtias, dilakukan melalui Keputusan Menteri atau lembaga pemerintah non-kementerian yang berwenang.

Penjelasan itu, disampaikan Yayuk dalam sosialisasi kepada para penanggung jawab keamanan di Objek Vital Nasional terkait dengan jasa pengamanan yang diberikan oleh Polri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam sosialisasi tersebut, Yayuk menyampaikan berbagai materi terkait dengan jasa pengamanan Polri kepada Objek Vital Nasional mulai dari dasar hukum, mekanisme pemberian jasa pengamanan, dan standar keamanan yang diterapkan oleh Polri.

Secara garis besar, disampaikan Yayuk, penggunaan jasa pengamanan Polri oleh Objek Vital Nasional berperan langsung dalam meningkatkan jaminan keamanan.

“Pemanfaatan jasa pengamanan Polri akan memberikan keuntungan, salah satunya adalah kemudahan dalam penghitungan pajak karena biaya operasional yang dikeluarkan secara resmi diatur oleh regulasi yang sah,” ujar Yayuk dalam keterangannya, Kamis,28 November 2024.

Dia menjelaskan, Objek Vital Nasional yang bersifat strategis harus memenuhi salah satu, sebagian atau seluruh ciri-ciri sebagai berikut.

Yakni menghasilkan kebutuhan pokok sehari-hari; ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan bencana terhadap kemanusiaan dan pembangunan; ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan kekacauan transportasi dan komunikasi secara nasional; dan/atau ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemerintahan negara.

Berdasarkan karakteristik tersebut, sambungnya, maka Objek Vital Nasional harus mendapatkan pengamanan yang komprehensif untuk mencegah terjadinya insiden kamtibmas yang dapat mengganggu kegiatan operasionalnya.

Secara regulasi, masih kata Yayuk, dalam Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 Tentang Pengamanan Objek Vital Nasional, Polri berkewajiban memberi bantuan pengamanan terhadap Objek Vital Nasional.

Namun dalam pelaksanaannya, lanjutnya, saat ini masih banyak Objek Vital Nasional yang belum melibatkan kepolisian dalam sistem pengamanannya.

"Hal ini berpotensi meningkatkan kerawanan di objek vital tersebut, sehingga jika terjadi insiden kamtibmas, dampaknya bisa meluas dan berpengaruh pada pemenuhan kebutuhan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung," demikian Yayuk.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA