Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan, debat pasangan calon kepala daerah merupakan salah satu jenis kampanye, hanya saja difasilitasi oleh negara melalui penyelenggara pemilihan.
"Debat Paslon merupakan salah satu metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota paling banyak tiga kali," ujar Puadi kepada
RMOL, Senin (7/10).
Puadi tak memungkiri, belum ada aturan yang melarang membawa anak-anak dalam pelaksanaan debat pasangan calon kepala daerah. Akan tetapi, dalam UU 7/2017 tentang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terdahulu, secara eksplisit melarang pelibatan anak-anak dalam setiap kegiatan kampanye.
"Jika merujuk pada pendapat Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 52/PUU-XXII/2024, yang pada intinya menegaskan bahwa sesuai dengan prinsip erga omnes, ketentuan mengenai larangan kampanye dalam penyelenggaraan Pilkada semestinya otomatis merujuk pada ketentuan dalam UU No 7 Tahun 2017, yang berlaku baik untuk pilkada maupun pemilu," paparnya.
"Sebab tidak terdapat lagi perbedaan rezim antara Pilkada dan Pemilu sebagaimana dimaksud Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022. Oleh karena itu, pemaknaan pelibatan anak dapat dirujuk pada UU 7/2017 yang dikategori sebagai bentuk pelanggaran pemilihan," tambah Puadi.
Oleh karena itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu itu menegaskan, kehadiran anak-anak dalam acara debat perdana pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta berpotensi melanggar UU.
"Terdapat UU Perlindungan anak yang mesti menjadi acuan bagi perlindungan anak agar tidak dieksploitasi dalam kegiatan-kegiatan kampanye," demikian Puadi.
BERITA TERKAIT: