Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pakar kepemiluan, di Gedung Kura-kura, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Februari 2025.
Taufan memandang, putusan MK atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024 tersebut, menunjukkan ada masalah pelaksanaan di penyelenggara pemilu sekarang ini.
"Kalau KPU atau penyelenggara dalam hal ini profesional pasti putusan Mahkamah Konstitusi tidak seperti ini," ujar Taufan.
Dia memandang, sejumlah aspek harus didalami dalam evaluasi kerja penyelenggara pemilu, terutama soal azas kemandirian mereka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
"Jadi memang kerja-kerja profesional dari penyelenggara ya memang masih minim tidak sesuai ekspektasi kita," tuturnya menegaskan.
Lebih lanjut, mantan Wali Kota Pare-pare itu menyayangkan terdapat 24 daerah yang harus melaksanakan PSU, padahal seharusnya tidak terjadi apabila kerja profesional penyelenggara pemilu terlaksana.
"Bayangkan, putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan PSU untuk 24 daerah itu menandakan bahwa uang rakyat atau uang negara yang digunakan untuk itu bukan jumlah yang sedikit," ucapnya.
"Maka persesuaian tadi dengan pembahasan rapat dengar pendapat umum dengan beberapa ahli memang perlu dilakukan evaluasi terkait regulasi penyelenggaraan pemilu dan pilkada itu sendiri," demikian Taufan menambahkan.
BERITA TERKAIT: