Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari investigasi terkait dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ratusan warga Jakarta dalam proses pencalonan mereka.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menegaskan, apabila keduanya tidak hadir dalam panggilan ketiga, Bawaslu bisa memutuskan secara
in absentia bahwa pencalonan mereka tidak sah.
"Bawaslu perlu memutuskan secara
in absentia bahwa pencalonannya tidak sah karena pencatutan masif KTP secara melawan hukum," tegas Mahfud seperti dikutip redaksi melalui akun X pribadinya, Senin (26/8).
Lebih lanjut, Mahfud menyebut bahwa setelah pencalonan dinyatakan tidak sah, kasus tersebut harus segera dibawa ke ranah pidana.
"Setelah itu dibawa ke proses pidana karena pelanggaran Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," jelasnya.
Pencalonan Dharma-Kun menuai kontroversi setelah adanya dugaan pencatutan NIK ratusan warga Jakarta. Meskipun begitu, KPU Jakarta telah menetapkan Dharma-Kun sebagai bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta untuk Pilkada 2024.
BERITA TERKAIT: