Komitmen tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, saat memberikan kata sambutan dalam acara penandatanganan MoU dengan LPSK, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin, 28 April 2026.
"Pengawas pemilihan umum tidak hanya berbicara tentang kepatuhan akan regulasi, tapi juga menyangkut perlindungan terhadap manusia di dalamnya," ujar dia.
Bagja mengungkapkan, dalam praktek kerja jajaran Bawaslu tidak menutup mata terdapat kejadian kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan penganiayaan berat baik di lingkungan kerja maupun dalam konteks pengawasan pemilu.
"Baru-baru ini kekerasan seksual bukan hanya kekerasan seksual dalam bentuk fisik, tapi juga verbal di Fakultas Hukum UI. Rupanya kemarin ada 16 mahasiswa (pelakunya)," katanya.
"Itu juga menarik untuk dibahas, walaupun belum ada interaksi fisiknya tapi mengomentari fisik rupanya itu juga jadi persoalan," sambung Bagja.
Di samping itu, tambah Anggota Bawaslu RI dua periode itu menyebutkan masalah kekerasan seksual merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Jadi hal ini sangat krusial bagi kita untuk membahas bagaimana nanti penanganan pola-pola kekerasan seksual yang harus dilakukan di lingkungan kerja," demikian Bagja menambahkan.
BERITA TERKAIT: