Demikian penegasan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja usai menandatangani MoU dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin 28 April 2026.
Bagja menjelaskan, pada hakikatnya pemilu merupakan hajat lima tahunan yang sudah pasti terselenggara, karena telah diamanatkan Konstitusi.
Menurutnya, kinerja Bawaslu sebagai pengawas pemilu mengacu pada UU Pemilu, sehingga berkepastian hukum.
Meski begitu, Bagja memerhatikan, DPR melalui Komisi II telah memulai pembahasan revisi UU Pemilu, melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
"Komisi II memanggil para ahli, kemudian para pemantau, dan juga teman-teman yang berkaitan, aktivis
yang berkaitan dengan pemilu," ujar dia.
Anggota Bawaslu RI dua periode itu menegaskan, sebagai pelaksana UU pihaknya bersifat pasif dalam pembentukan regulasi.
"Tentu kita menghargai proses yang dilakukan oleh teman-teman Komisi II dan pemerintah," sambungnya.
Bagja menegaskan bahwa Bawaslu tidak bisa juga ikut campur soal kepastian waktu penyelesaian revisi UU Pemilu, apakah sebelum atau saat tahapan Pemilu 2029 mulai berjalan di pertengahan tahun depan.
"Ya tergantung pemerintah dan DPR. Kami tidak bisa mengintervensi kalau itu," kata Bagja.
Meskipun begitu, Bagja memastikan prinsipnya Bawaslu tetap bisa bekerja jika revisi UU Pemilu belum selesai digarap DPR, ketika tahapan sudah dimulai.
Pasalnya, dia mencatat pengalaman pelaksanaan Pemilu 2024 yang juga masih menggunakan UU 7/2017, sebagai dasar hukum.
BERITA TERKAIT: