Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan, MK mendiskualifikasi dua paslon di Pilbup Barito Utara didasarkan pada penanganan perkara dari Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu.
Pelanggaran politik uang yang ditangani Bawaslu ini dilakukan paslon nomor urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dengan nilai politik uang Rp16 juta untuk satu pemilih.
Bahkan, seorang saksi dalam persidangan MK bernama Santi Parida Dewi, mengaku menerima total Rp64 juta untuk satu keluarganya.
"MK mengambil putusan setelah menilai adanya putusan tentang politik uang yang diselidiki dan sidik juga tuntut oleh Sentra Gakkumdu," tegas Bagja dikonfirmasi
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis, 15 Mei 2025.
Sementara untuk pelanggaran politik uang paslon nomor urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo terungkap dalam persidangan MK dengan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.
"Kemudian dalam persidangan MK terungkap juga permasalahan politik uang yang diduga dilakukan oleh tim paslon lain," tambahnya.
Bagja memastikan penanganan perkara dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana pemilihan dilakukan berdasarkan dua kanal, yaitu laporan dari masyarakat dan juga temuan hasil pengawasan di lapangan.
Atas dasar itu, ia menyayangkan tudingan Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf yang menyebut ada pembiaran politik uang di PSU Barito Utara.
"Jadi tidak tepat yang disampaikan jika terkait Barito Utara," tutup Bagja.
BERITA TERKAIT: