Anggota Bawaslu, Puadi memaparkan terdapat dua hal yang harus menjadi pegangan jajaran Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk menangani laporan atau temuan dugaan pelanggaran pada Pilkada Serentak 2024.
"Dalam melakukan penanganan pelanggaran ada dua pegangan yaitu hukum acaranya apa serta pembuktiannya seperti apa," ujar Puadi dalam keterangan tertulis yang dilansir laman
bawaslu.go.id dikutip pada Jumat (2/8).
Dia juga menjelaskan, dia hal tersebut merupakan tolok ukur dari babak lanjut sebuah perkara. Sebab, hukum acara dan pembuktian dari suatu perkara dugaan pelanggaran juga harus dibahas atau diplenokan secara bersama, oleh para anggota Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Dua hal ini yang harus didiskusikan bersama untuk lakukan putusan," sambungnya menegaskan.
Karena itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI itu mengingatkan jajarannya untuk memahami regulasi dalam penegakan hukum pemilihan. Dalam hal ini, terutama pemenuhan syarat formil dan materil.
“Apa sih formil dan materil itu? Buktinya seperti apa? Siapa yang melaporkan dan dilaporkan? Itu semua harus dipahami dalam penanganan pelanggaran di pemilihan serentak mendatang," urai Puadi.
"Saya berharap regulasi tentang pelaporan ini tersampaikan ke masyarakat agar partisipasi masyarakat pada Pemilihan Serentak 2024 meningkat," tambah mantan Anggota Bawaslu DKI Jakarta itu.
BERITA TERKAIT: