Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Terbitkan Aturan Baru Soal Laporan Pelanggaran Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 15 Oktober 2024, 15:10 WIB
Bawaslu Terbitkan Aturan Baru Soal Laporan Pelanggaran Pilkada
Anggota Bawaslu Puadi/Net
rmol news logo Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeluarkan aturan baru, mengenai tata cara penanganan laporan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024. 

Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan, aturan yang diterbitkan merupakan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) hasil perubahan pada Pilkada 2020.

"Telah terbit Perbawaslu 9/2024 tentang Perubahan atas Perbawaslu 8/2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan. Ada beberapa hal baru yang diatur," ujar Puadi kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Dia memaparkan, perubahan terpenting yang termuat dalam Perbawaslu 9/2024 adalah terkait dengan massa penanganan laporan pelanggaran.

"Waktu penyampaian laporan di hari Senin sampai dengan Jumat, jam 8 pagi sampai dengan jam 4 sore, kecuali di masa tenang kampanye, pemungutan suara, dan rekapitulasi," urainya.

"Ketentuan ini bertujuan untuk mengatur kesiapan petugas penerima laporan serta memberi kepastian waktu kepada Pelapor," sambung Puadi memaparkan.

Selain itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu itu memastikan, aturan baru lainnya yang cukup penting adalah terkait dengan mekanisme penyampaian laporan.

"Pelapor bisa diwakili oleh kuasa dalam menyampaikan laporan. Ini bertujuan untuk memudahkan pelapor menyampaikan laporan," demikian Puadi menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA