Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penarikan Retribusi Sampah Rumah Tangga Bentuk Pemerasan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Sabtu, 30 November 2024, 07:09 WIB
Penarikan Retribusi Sampah Rumah Tangga Bentuk Pemerasan
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ali Lubis/Ist
rmol news logo Rencana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta untuk melakukan uji coba penarikan retribusi sampah di Jakarta pada Desember 2024 mendatang ditolak Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ali Lubis.

"Uji coba penarikan retribusi sampah sebaiknya dibatalkan karena ini sebuah bentuk pemerasan terhadap masyarakat kecil," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 30 November 2024.

Menurut Ali, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar peduli terhadap sampah adalah dengan cara memberikan edukasi, sosialisasi, atau bahkan diberikan reward atau hadiah berupa barang. 

"Bukan dengan cara  menarik retribusi. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat 1 Pergub 55 Tahun 2021 tentang Pengurangan dan Penanganan Sampah," kata Ali.

Selanjutnya pada Pasal 2 ayat 1 Pergub No 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkungan Rukun Warga jelas disebutkan "Pengelolaan sampah lingkungan RW dilaksanakan oleh bidang pengelolaan sampah dalam kepengurusan RW yang ditunjuk oleh ketua RW".

"Artinya di setiap lingkungan RW di Jakarta sudah ada petugas yang mengurusi soal sampah rumah tangga," kata politikus Gerindra.

Karena itulah, kata Ali, apabila alasan penarikan retribusi sampah rumah tangga terhadap masyarakat kecil untuk meningkatkan kepedulian terhadap sampah adalah salah.

"Karena Dinas LH sudah diberikan anggaran untuk mengurus sampah," kata Ali.

Ali juga meminta Dinas LH tidak genit dalam membuat kebijakan. Apalagi kebijakan tersebut justru membuat masyarakat susah.

"Sebaiknya fokus saja meningkatkan pelayanan dan membangun fasilitas untuk pengelolaan sampah di lingkungan RW," pungkas Ali. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA