Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

H-1 Pencoblosan Pilkada, Bawaslu Masih Sibuk Tertibkan APK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 26 November 2024, 16:46 WIB
H-1 Pencoblosan Pilkada, Bawaslu Masih Sibuk Tertibkan APK
Tenaga Ahli Bawaslu RI, Iji Jaelani di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 26 November 2024/RMOL
rmol news logo Satu hari jelang pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024, jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), masih melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di seluruh wilayah pemilihan. 

Tenaga Ahli Bawaslu RI, Iji Jaelani menjelaskan, 3 hari sebelum masa tenang seharusnya APK tidak lagi bertebaran di muka umum.

Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi kesesuaian pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2024 dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Tren pelanggaran itu ada di kampanye melalui APK, jadi sejak tanggal 24-26 ini masih ada saja alat peraga yang diturunkan," ujar sosok yang kerap disapa Iji di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 26 November 2024.

Tenaga Ahli Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu menegaskan, dalam praktiknya pengawas berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta aparat pemerintahan daerah untuk menertibkan APK yang masih bertebaran. 

"Dalam hal itu maka Bawaslu melalui pengawas kelurahan/desa, PPS ataupun panwas kecamatan untuk melakukan koordinasi dengan KPU dan juga melakukan penertiban di wilayah terkait," ujarnya. 

Namun, Iji belum bisa memastikan wilayah-wilayah mana saja yang ditemukan masih melanggar  kampanye, sebab pihaknya masih terus menyisir setiap daerah yang masih terdapat APK. 

"Untuk datanya masih terus bergerak, jadi belum bisa diinformasikan untuk wilayahnya. Nanti kami konfirmasi dulu untuk angkanya," demikian Iji menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA