Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, kasus-kasus politik uang terjadi dalam rentang waktu masa tenang kampanye pada 24 hingga 26 November 2024, serta ketika pemungutan suara pada 27 November 2024.
"Bawaslu akan melakukan kajian awal di 130 dugaan pelanggaran politik uang di masa tenang dan pemungutan suara pemilihan 2024," ujar Puadi dalam keterangannya, dikutip Kamis, 28 November 2024.
Puadi mengungkapkan, bentuk terjadinya politik uang adalah karena ditemukannya alat bukti oleh pengawas.
"Dugaan pelanggaran itu terdiri atas pembagian uang/materi lainnya dan potensi pembagian/materi lainnya," kata Puadi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI itu memastikan, sampai saat ini jajaran Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota tengah menangani kasus-kasus politik uang tersebut.
"Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam lima hari kalender," sambungnya.
Lebih lanjut, Puadi mengatakan, kasus-kasus politik uang tidak terbatas pada bukti materiil uang, tetapi juga barang.
Di samping itu, dia juga memastikan politik uang juga bisa terbukti melanggar ketika memang ditemukan buktinya, meskipun belum dibagikan kepada pemilih.
"Adapun yang dimaksud dengan potensi pembagian uang/materi adalah kondisi ketika terdapat penemuan uang/materi lainnya tetapi belum terjadi pembagian uang/materi lainnya oleh terlapor," demikian Puadi.
BERITA TERKAIT: