Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda menyampaikan imbauan tersebut dalam diskusi bertajuk Cek DPT (Daftar Pemilih Tetap) Online, di Manado City Square, Sulawesi Utara, Minggu, 24 November 2024.
Selain itu, kata Herwyn, apabila mendapatkan dalam daftar pemilih tidak memenuhi syarat, misalnya telah meninggal dunia, anggota TNI aktif, anggota Polri aktif, atau telah terdaftar di TPS lain, segera informasikan ke penyelenggara pemilu atau Bawaslu setempat.
Selain itu, Herwyn juga mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih agar mengecek datanya kembali. Sementara bagi yang belum terdaftar, agar segera melaporkannya ke penyelenggara pemilu setempat.
"Jika ada keluarga yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan belum terdaftar sebagai daftar pemilih, informasikan kepada Bawaslu," kata Herwyn dikutip melalui laman bawaslu.go.id, Selasa, 26 November 2024.
"Artinya adalah tidak ada satu pun warga negara Indonesia yang memenuhi syarat, tidak bisa memilih karena tidak terdaftar," demikian Herwyn.
BERITA TERKAIT: