Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, saat dikonfirmasi
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL terkait penetapan tersangka Rohidin Mersyah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin, 25 November 2024.
Dia menjelaskan, Bawaslu akan menjalankan peran dan fungsinya dalam penegakan hukum pemilu dan pemilihan, ketika terjadi dugaan pelanggaran dilakukan calon.
"Kalau ada indikasi demikian tentu akan dilakukan penelusuran. Indikasi tentang pelaporan dana kampanye yang tidak benar," ujar Bagja.
Bagja menegaskan, ruang gerak Bawaslu dalam hal penanganan dugaan pelanggaran Rohidin Mersyah tidak bisa di luar soal dana kampanye.
Anggota Bawaslu RI dua periode itu menegaskan, dasar hukum yang dipakai jajarannya nanti juga tidak keluar dari kerangka hukum pilkada.
"Yang jelas hanya pada (dugaan) pelanggaran yang ndak benar, bukan yang lain," demikian Bagja menambahkan.
BERITA TERKAIT: