Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Telusuri Video Sebar Duit di Pandeglang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 14 Oktober 2024, 12:49 WIB
Bawaslu Telusuri Video Sebar Duit di Pandeglang
Video seseorang menyebar uang di Pandeglang/Repro
rmol news logo Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) turun tangan menelusuri kejadian bagi-bagi duit di Pandegelang, Banten, yang videonya viral di media sosial. 

Anggota Bawaslu Puadi mengatakan, pihaknya telah mendapati video viral seorang lelaki yang menebar uang pecahan Rp100 ribu, kepada warga Pandeglang. 

Puadi memastikan, Bawaslu Kabupaten Pandeglang tengah turun ke lapangan, menelusuri dugaan pelanggaran politik uang dalam masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) di wilayah Pandeglang.

"Sedang dilakukan penelusuran oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang," ujar Puadi kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin, 14 Oktober 2024.

Sebuah video berdurasi satu menit viral di media sosial, memperlihatkan seorang laki-laki menebar uang pecahan Rp 100 ribu, dari atas mobil bergambar pasangan calon bupati dan wakil bupati Pandeglang Raden Dwi Setiani dan Ling Andri Supriadi, dan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten, Andra Soni Dimyati Natakusumah.

Berdasarkan video yang diperoleh Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, laki-laki berkaos polo putih, berkacamata dan mengenakan topi bucket hitam, melempar uang pecahan Rp100 ribu dalam jumlah banyak dari atas mobil SUV warna hitam.

Warga yang ada di sekitar nampak berebut untuk mengambil uang yang ditebar lelaki tersebut, baik anak muda, ibu-ibu, hingga lanjut usia (lansia).

Lelaki di atas mobil mewah keluaran Honda tersebut berkali-kali melempar uang dari sebuah kantong putih dalam bentuk gepokan.

Dalam masa kampanye, telah diatur larangan-larangan bagi pasangan calon kepala daerah, salah satunya adalah politik uang.

Aturan larangan politik uang dalam Pilkada diatur pada Pasal 73 UU 10/2016 tentang Pilkada. Disebutkan, Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Untuk sanksinya, diatur pada Pasal 187A UU Pilkada yang diberlakukan sama bagi pemberi maupun penerima. Jika terbukti, diancam pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA