Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri mengatakan langkah tersebut untuk melindungi pasar dalam negeri sekaligus mengamankan pasar ekspor produk Indonesia di luar negeri.
Sebagai sebagai anggota World Trade Organization (WTO), Indonesia dapat memanfaatkan instrumen tersebutdalam menghadapi perdagangan internasional yang tidak adil.
“Trade remedies adalah instrumen yang diakui oleh World Trade Organization (WTO) dan dapat dimanfaatkan untuk menghadapi produk impor yang dijual dengan harga dumping atau mengandung subsidi. Ini penting untuk mencegah kerugian pada industri dalam negeri,” ujar Roro Esti, dalam pembukaan Diskusi Stakeholders di Bandung, dikutip Sabtu 30 November 2024.
Instrumen trade remedies lainnya yang juga dapat digunakan ketika barang impor membanjiri pasar dalam negeri adalah tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures).
Untuk menggunakan instrumen ini, lanjut Roro, pemerintah harus bisa memastikan keseimbangan industri hulu, hilir dan pengguna, dampak terhadap perekonomian secara menyeluruh, serta hubungan baik dengan mitra dagang Indonesia.
Menurut Roro, kondisi beberapa sektor industri dalam negeri belakangan perlu mendapat perhatian khusus.
Kementerian Perdagangan mencatat, Purchasing Managers' Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Oktober 2024 stagnan di level kontraksi sebesar 49,2.
Stagnasi ini telah terjadi selama empat bulan berturut-turut, salah satu penyebabnya adalah praktik dumping oleh beberapa negara asal impor Indonesia.
"Stagnasi pada PMI tersebut karena adanya kelebihan pasokan negara asal impor yang disebabkan pemberlakuan tarif tinggi oleh negara-negara mitra dagang utama mereka, seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa. Selain itu, tuduhan-tuduhan dumping dan subsidi kepada Indonesia juga menjadi salah satu faktor penghambat pertumbuhan industri dalam negeri yang berorientasi ekspor," kata Roro.
BERITA TERKAIT: