Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan, kabar dugaan intimidasi sudah langsung ditangani oleh jajarannya di tingkat kota dan provinsi di wilayah DKI Jakarta.
"Berkaitan tentang informasi awal tersebut sudah diketahui saya sendiri. Dan kami sudah memerintahkan jajaran Bawaslu Provinsi (DKI Jakarta) dan Bawaslu Kota Jakarta Pusat untuk melakukan penelusuran dan pendalaman," ujar Puadi kepada wartawan, Kamis, 24 Oktober 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu itu menegaskan, dugaan intimidasi pengawas di acara kampanye Rido di Tanah Abang, merupakan satu hal serius yang akan ditangani sampai tuntas oleh jajarannya di DKI Jakarta.
"Karena ini berkaitan tentang jajaran kami yang sedang menjalankan tugas dan kewenangan. Sehingga apakah nanti dalam proses penelusuran dan pendalamannya ada dugaan pelanggaran, yang mengarah kepada intimidasi dan menghalang-halangi dalam menjalankan tugas," tutur Puadi.
"Sehingga nanti dalam proses penelusuran dan pendalaman, yang dituangkan dalam laporan hasil pengawasan apabila dalam prosesnya cukup kuat bukti, maka bisa dijadikan temuan," sambungnya.
Oleh karena itu, mantan Bawaslu DKI Jakarta itu memastikan tahapan-tahapan penanganan dugaan intimidasi terhadap pengawas akan dilakukan selama 5 hari, sesuai ketentuan di dalam UU 10/2016 tentang Pilkada.
"Kita lihat dulu satu dua hari ke depan, mengingat batas waktu penanganan pelanggaran di undang-undang pemilihan ini waktunya sangat tipis sekali (yaitu) 3 hari, dan ketika dibutuhkan keterangan tambahan 2 hari. Jadi (total) 5 hari," ucapnya.
"Jadi terima kasih informasinya. Dan kebetulan kami sedang memerintahkan jajaran kami untuk melakukan penelusuran," demikian Puadi menambahkan.
Sebelumnya beredar video intimidasi yang diduga dari relawan Rido tengah mengintimidasi anggota Panwascam Tanah Abang. Dengan penuh arogansi, bahkan kenal dekat dengan seorang wakil menteri, anggota relawan tersebut mengolok-olok anggota Panwascam.
BERITA TERKAIT: