Lima pelaku masing-masing berinisial M, YR, HS, S, dan ES. M dan YR selaku eksekutor tercatat sudah 18 kali beraksi.
Sementara HS, S, dan ES berperan sebagai penadah bajaj hasil curian.
"Hasil pemeriksaan ada 18 bajaj yang hilang dicuri oleh sindikat pencuri spesialis bajaj," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menerangkan, penangkapan dua pelaku setelah mendalami laporan polisi dari Supriyadi yang kehilangan bajaj di area parkir depan ruko Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat malam (5/7).
Kepada penyidik, M dan YR mendapatkan keuntungan Rp1,7 juta sampai Rp5 juta setiap kali berhasil mencuri bajaj. Sebab harga jual onderdil bajaj tergantung kondisi.
"Kalau bagus harga tinggi, begitu juga bodi bajaj kalau kondisi bagus dinilai tinggi. Hasil kejahatan dibagi rata untuk keperluan sehari-hari," kata Wira.
M dan YR dijerat Pasal 363 KHUP, sedangkan HS, S dan ES dipersangkakan Pasal 480 KUHP.
BERITA TERKAIT: