“Kedelapan tersangka ini akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mencari, mengetahui, dan mengejar jaringan atasnya," kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap kepada wartawan.
Pendalaman dilakukan untuk mengungkap pihak yang mempersiapkan, kemudian yang menyuruh, sampai dengan pemilik ketamin yang akan dibawa ke Indonesia.
Kedelapan tersangka terdiri dari
satu orang manajer WN Taiwan, satu operator mesin kapal, serta lima orang ABK.
“WN Myanmar sebanyak 7 orang dan 1 orang WN Taiwan. Sudah kita surati kedutaan bahwasanya yang bersangkutan kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Zulkarnain.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri akan menerapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 terhadap para tersangka.
“Barang siapa memproduksi, mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak sesuai dengan standar mutu, keamanan, dan khasiat diancam dengan hukuman 12 tahun,” pungkas Zulkarnain.
Sebelumnya, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas TNI AL (Koarmada I), BNN, BIN, dan Bea Cukai. Setelah itu proses penyidikan diserahkan kepada Bareskrim Polri.
BERITA TERKAIT: