Bareskrim Periksa 8 WNA Tersangka Kasus 1,3 Ton Ketamin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 14 Agustus 2026, 02:27 WIB
Bareskrim Periksa 8 WNA Tersangka Kasus 1,3 Ton Ketamin
Penggagalan upaya penyelundupan narkotika jenis ketamin di di Perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau oleh tim gabungan. (Foto: Dispenal)
Kecil Besar
rmol news logo Delapan warga negara asing (WNA) yang merupakan tersangka penyelundupan 1,3 ton ketamin di Perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis 13 Agustus 2026.

“Kedelapan tersangka ini akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mencari, mengetahui, dan mengejar jaringan atasnya," kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap kepada wartawan.

Pendalaman dilakukan untuk mengungkap pihak yang mempersiapkan, kemudian yang menyuruh, sampai dengan pemilik ketamin yang akan dibawa ke Indonesia.

Kedelapan tersangka terdiri dari 
satu orang manajer WN Taiwan, satu operator mesin kapal, serta lima orang ABK. 

“WN Myanmar sebanyak 7 orang dan 1 orang WN Taiwan. Sudah kita surati kedutaan bahwasanya yang bersangkutan kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Zulkarnain.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri akan menerapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 terhadap para tersangka. 

“Barang siapa memproduksi, mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak sesuai dengan standar mutu, keamanan, dan khasiat diancam dengan hukuman 12 tahun,” pungkas Zulkarnain.

Sebelumnya, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas TNI AL (Koarmada I), BNN, BIN, dan Bea Cukai. Setelah itu proses penyidikan diserahkan kepada Bareskrim Polri.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA