"Penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis 13 Agustus 2026.
Iman mengatakan, dua dari empat tersangka telah ditangkap dan ditahan. Adapun pihak kepolisian telah menerima lima laporan terkait kasus tersebut.
Terkait peran dari masing-masing tersangka, Iman memerinci, tersangka RES selaku pembawa acara atau MC acara tersebut diduga terlibat dalam interaksi di depan booth tersebut. Tersangka M kemudian tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara.
Ada pula tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima pelapor dan sejumlah saksi, termasuk pihak pengelola kawasan, bagian penyelenggaraan acara, serta pihak-pihak yang berada di lokasi.
Penyidik juga menyita lima flashdisk berisi rekaman digital serta pakaian yang digunakan RES dan AK saat kejadian.
“RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara," kata Iman.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat tetap tenang dan memberikan ruang kepada penyidik untuk menuntaskan penanganan perkara secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti.
“Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” kata Budi.
Keempat tersangka dipersangkakan dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 UU 1 / 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU 1 / 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
BERITA TERKAIT: