Bareskrim: Pengelolaan Rutan Sudah Dilaksanakan Sesuai Prosedur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 12 Agustus 2026, 21:57 WIB
Bareskrim: Pengelolaan Rutan Sudah Dilaksanakan Sesuai Prosedur
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir (tengah). (Foto: Dokumentasi Divhumas Mabes Polri)
Kecil Besar
rmol news logo Pengelolaan Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Diantaranya mulai dari penerimaan dan penempatan tahanan, pelayanan, kunjungan bagi tahanan, pemenuhan kebutuhan dasar, sampai dengan pengawasan keamanan dan ketertiban.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, pengelolaan Rutan Bareskrim sendiri mengacu pada Perkap Nomor 4 Tahun 2015 tentang ketentuan mengenai perawatan tahanan di lingkungan Polri. 

“Pengelolaan Rutan Bareskrim dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mulai dari penempatan tahanan, pelayanan, kunjungan, pemenuhan kebutuhan makanan dan kesehatan, sampai dengan pengawasan dan penjagaan semuanya memiliki ketentuan yang harus dipatuhi,” kata Johnny dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta pada Rabu, 12 Agustus 2026.

“Fasilitas dan pelayanan yang diberikan kepada tahanan juga sudah diatur dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2015,” tambahnya.

Lanjut dia, setiap pengunjung wajib melalui pemeriksaan dan pencatatan identitas dan juga pemeriksaan barang bawaan. 

Untuk aspek keamanan juga menjadi bagian penting dalam pengelolaan, dimana petugas jaga memiliki kewajiban melakukan pemeriksaan secara berkala.

“Penjagaan dilakukan secara berlapis. Ada pemeriksaan secara periodik dan insidentil, pengawasan ruang tahanan secara berkala, serta pencatatan setiap kegiatan jaga. Ini semua dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan,” pungkas Johnny.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA