BISON Indonesia:

Penangkapan Bos Narkoba Kampung Bahari Kado Istimewa Jelang Hari Kemerdekaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Jumat, 14 Agustus 2026, 02:09 WIB
Penangkapan Bos Narkoba Kampung Bahari Kado Istimewa Jelang Hari Kemerdekaan
Ketua umum Barisan Intelektual Strategi Objektif Nasional (BISON) Indonesia Ginka Febriyanti. (Foto: Antara)
Kecil Besar
rmol news logo Badan Narkotika Nasional (BNN) mendapat apresiasi besar setelah berhasil menangkap MR alias Bos Gendut, gembong narkoba kelas kakap asal Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Ketua umum Barisan Intelektual Strategi Objektif Nasional (BISON) Indonesia Ginka Febriyanti mengatakan, penangkapan gembong narkoba di Kampung Bahari merupakan kado istimewa bagi seluruh masyarakat Indonesia yang tengah menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81  Kemerdekaan Republik Indonesia.

"BNN membuktikan ketegasannya bahwa negara hadir dan tidak akan pernah kalah oleh jejaring kejahatan luar biasa (extraordinary crime)," kata Ginka dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis 14 Agustus 2026.

Ginka menjelaskan, dalam perspektif strategis BISON Indonesia, makna kemerdekaan di usia ke-81 tahun ini harus melampaui kebebasan fisik, yaitu terwujudnya kedaulatan moral dan kesehatan generasi muda dari cengkeraman barang haram.

Menurutnya, penindakan di wilayah dengan kompleksitas tinggi seperti Kampung Bahari membutuhkan pendekatan intelijen yang matang, ketegangan taktis, serta keberanian hukum agar rantai peredarannya benar-benar terputus dari hulu hingga hilir.

"Kemerdekaan sejati bagi anak muda Indonesia adalah ketika mereka dapat bertumbuh, berinovasi, dan berkarya tanpa dibayang-bayangi oleh ancaman narkoba," tutup Ginka.

BNN berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 98 kilogram dari hasil penggerebekan dan penangkapan gembong narkoba jaringan Kampung Bahari, Jakarta Utara. Giat ini dilakukan pada Rabu malam, 12 Agustus 2026.

"Yang bersangkutan (MR) kami ikuti dari mulai Kampung Bahari ke luar menuju Mangga Besar lalu kami tangkap di salah satu salon kecantikan dan sekarang sudah kami amankan di BNN," kata Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan, Kamis 13 Agustus 2026.

Roy mengungkapkan bahwa MR selaku pemilik 98 kg sabu yang diringkus tersebut merupakan buronan DPO kasus narkoba sejak 7 November 2025.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA