Anggota Bawaslu, Puadi menjelaskan, PSU merupakan tahapan akhir pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024, sehingga termasuk objek pengawasan Bawaslu.
"Pascaperintah MK untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang, maka hukum di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) itu masih berlaku sampai nanti bulan Oktober," ujar Puadi kepada
RMOL, Senin (15/7).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu itu memastikan jajarannya di daerah telah diinstruksikan untuk menjalankan perannya kalau ditemukan atau terdapat laporan dugaan pelanggaran.
"Jika nanti ada informasi-informasi awal berkaitan dengan dugaan pelanggaran, tentunya informasi awal ini harus segera dilakukan proses penelusuran," jelasnya.
Dia menambahkan, penelusuran berfungsi untuk memastikan laporan atau temuan merupakan suatu hal yang harus ditindak.
"Untuk memastikan apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak," tandas Puadi.
BERITA TERKAIT: