Hak jawab PT MAP merespons berita berjudul
Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi yang tayang di
RMOL pada Sabtu, 11 Juli 2026 pukul 21.50 WIB.
Dalam surat bernomor: 372/LGL-DS&L/MAP/VII/2026, perusahaan menyatakan informasi dalam pemberitaan tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik. PT MAP tidak memiliki hubungan dan tidak mengenal Tan Kian.
"PT Multi Artha Pratama tidak memilik hubungan hukum dan/atau tidak mengenal siapa Tan Kian serta PT Multi Artha Pratama bukan imperium bisnis milik Tan Kian," bunyi surat hak jawab yang diterima redaksi.
PT MAP juga menegaskan tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri yang menyeret nama Tan Kian sebagaimana perkara yang sedang ditangani Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung.
Melalui hak jawab, pencantuman nama PT MAP pada pemberitaan
RMOL dinilai hanya berdasarkan asumsi dan isu, bukan fakta maupun alat bukti sehingga menyudutkan perusahaan.
"PT Multi Artha Pratama secara nyata-nyata tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam kasus korupsi dana Asabri yang merugikan negara hingga Rp410 miliar dan tindak pidana lainnya yang menyangkut Tan Kian, karena sampai saat ini tidak terdapat satupun laporan dan/atau panggilan dari pihak kepolisian kepada PT Multi Artha Pratama terkait kasus korupsi Tan Kian," demikian surat tersebut.
BERITA TERKAIT: