KPK Ungkap Pemberi dan Penerima Uang Illegal Gain Kuota Haji Maktour Sama-sama Mengaku

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 05 Agustus 2026, 10:32 WIB
KPK Ungkap Pemberi dan Penerima Uang Illegal Gain Kuota Haji Maktour Sama-sama Mengaku
Logo KPK (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Penyidik memastikan pihak pemberi maupun penerima uang dalam perkara yang melibatkan PT Makassar Toraja (Maktour Travel) sama-sama telah mengakui adanya penyerahan uang.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, fakta tersebut diperoleh selama proses penyidikan dan nantinya akan dibuka secara utuh dalam persidangan.

"Memang betul tersangka Direktur Operasional pun menyampaikan, baik dari pemberi dan penerima di sisi Penyelenggara Negara pun juga mengakui bahwa ada penyerahan-penyerahan itu," kata Taufik kepada wartawan, Rabu, 5 Agustus 2026.

Menurut Taufik, penyidik tidak mengungkap lebih jauh materi pembuktian karena seluruhnya akan diuji dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

"Tentunya ini nanti kita akan ikuti bersama di proses persidangan, karena tentu itu sudah menjadi konsumsi publik ketika memang sudah dibuka secara umum oleh hakim. Jadi kita tunggu bersama-sama, kita tidak ingin mendahului," ujarnya.

Meski demikian, Taufik menegaskan hasil penyidikan telah mengonfirmasi adanya penyerahan uang dari Maktour Travel milik Fuad Hasan Masyhur.

"Tetapi update dari hasil penyidikan bahwa memang masing-masing baik pemberi dan penerima itu sudah mengakui," tegasnya.

KPK juga telah menyita uang yang berkaitan dengan perkara tersebut setelah pihak penerima dari Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkannya secara kooperatif kepada penyidik.

"Dan itu pun kita sudah lakukan penyitaan terhadap barang bukti uangnya, karena dari sisi pejabat di Kementerian Agama juga kooperatif untuk menyampaikan, dikembalikan kepada penyidik," ungkap Taufik.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menduga Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) menyerahkan uang kepada sejumlah pejabat Kemenag. Uang tersebut diduga diberikan kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) sebesar 30 ribu dolar AS.

Selain itu, Ismail diduga menyerahkan 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Saudi kepada Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), serta 10 ribu dolar AS kepada Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Kemenag.

KPK juga menduga Maktour memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain sekitar Rp27,8 miliar dari pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024.

Sebelumnya, pada Jumat, 31 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum pada KPK telah melimpahkan surat dakwaan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut selaku mantan Menag, Gus Alex, Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Keempatnya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 603 maupun Pasal 604 UU 1/2023 tentang KUHP.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA