Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan mengatakan, pembentukan satuan tersebut merupakan langkah strategis yang mengedepankan tindakan preventif sebagai polisi modern, sehingga potensi tindak pidana dan gangguan keamanan dapat dicegah sebelum berkembang menjadi peristiwa yang lebih besar.
?
"Pembentukan Preventive Strike merupakan strategi yang tepat untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman, tertib, dan kondusif, khususnya, di wilayah Jakarta yang memiliki tingkat mobilitas masyarakat sangat tinggi," kata Edi dalam keterangannya, Rabu 5 Agustus 2026.
?
Ia mengatakan, secara hukum, langkah tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 yang menegaskan tugas pokok Polri memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
?
Selain itu, Pasal 14 ayat (1) huruf a memberikan kewenangan kepada Polri untuk melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli guna menjamin keamanan masyarakat.
?
Menurut Edi, pendekatan preventif jauh lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan penindakan setelah kejahatan terjadi. Kehadiran personel di lapangan secara aktif akan meningkatkan rasa aman masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, seperti aksi premanisme, pencurian, balap liar, tawuran, hingga kejahatan jalanan lainnya.
?
"Polri modern harus mengedepankan pencegahan. Semakin banyak gangguan keamanan yang berhasil dicegah, semakin tinggi pula kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Ini juga sejalan dengan konsep
predictive policing yang menjadi bagian dari transformasi Polri Presisi," kata Edi.
?
Edi berharap Preventive Strike tidak hanya mengandalkan patroli, tetapi juga didukung pemanfaatan teknologi, analisis intelijen, serta sinergi dengan pemerintah daerah, TNI, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga agar deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan semakin efektif.
?
"Keamanan bukan hanya tanggung jawab Polri, tetapi tanggung jawab bersama. Namun, langkah cepat Polda Metro Jaya membentuk Preventive Strike patut diapresiasi karena menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat," pungkas Edi.
BERITA TERKAIT: