Informasi itu disampaikan Anggota Dewas KPK, Benny Jozua Mamoto saat memaparkan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dalam konferensi pers capaian kinerja Semester I 2026 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 3 Agustus 2026.
Benny mengatakan, data penerbitan SP3 itu merupakan bagian dari evaluasi kepatuhan penyampaian pemberitahuan tindakan pro justitia kepada Dewas.
"SP3 ada enam, yang tepat waktu empat, yang tidak tepat waktu dua atau 66,7 persen," kata Benny.
Namun demikian, Dewas tidak mengungkap enam perkara yang dihentikan penyidikannya maupun alasan penerbitan masing-masing SP3 tersebut.
Selain mencatat enam SP3, Dewas juga menerima 2.093 pemberitahuan tindakan pro justitia sepanjang Semester I 2026. Rinciannya terdiri atas 762 pemberitahuan penyadapan, 232 pemberitahuan penggeledahan, 1.093 pemberitahuan penyitaan, dan enam pemberitahuan SP3.
Dari keseluruhan pemberitahuan tersebut, sebanyak 282 di antaranya disampaikan tidak tepat waktu kepada Dewas.
Atas hasil evaluasi itu, Dewas meminta Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK meningkatkan kepatuhan dalam penyampaian pemberitahuan tindakan pro justitia, khususnya penggeledahan, penyitaan, dan SP3.
"Dewas KPK memberikan catatan kritis agar Kedeputian Penindakan dan Eksekusi meningkatkan ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3 demi kepastian hukum," pungkas Benny.
BERITA TERKAIT: