Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kapolri Hormati Putusan Hakim Meski Status Tersangka Pegi Gugur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 08 Juli 2024, 19:54 WIB
Kapolri Hormati Putusan Hakim Meski Status Tersangka Pegi Gugur
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Net
rmol news logo Putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina akan tetap dihormati Polri.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam merespons putusan Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman yang menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan.

"Kita harus menghormati putusan pengadilan," kata Kapolri, Senin malam (8/7).

Kapolri memastikan, Polda Jabar yang menangani kasus tersebut akan segera menyikapi putusan PN Bandung dengan membebaskan Pegi.

"Tentunya akan menunggu hasil lampiran keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut," singkat Kapolri.

Dalam putusannya, Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah menurut hukum.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," demikian keputusan Hakim Eman. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA