Saksi yang diperiksa bukan hanya dari internal STIP, namun juga beberapa ahli. Seperti ahli pidana dan bahasa.
"Total saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan ada 43, taruna tingkat I dan tingkat II serta tingkat IV sebanyak 36 orang, pengasuh STIP, kemudian dokter klinik STIP, dokter Rumah Sakit Tarumajaya, ahli pidana, dan ahli bahasa," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, di Jakarta, Rabu malam (8/5).
Selain memeriksa para saksi, penyidik juga memastikan hasil visum dari korban.
Hasilnya menunjukkan ada luka lecet di bagian mulut, luka benturan benda tumpul di perut, dan pendarahan yang terjadi di dalam tubuh korban.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
BERITA TERKAIT: