Anggota Komisi VI DPR Ahmad Labib mengatakan, pembentukan DSI pada dasarnya berkaitan dengan upaya pemerintah menutup celah kebocoran devisa hasil sumber daya alam (SDA). Namun, pelaksanaan mandat tersebut harus tetap menjaga iklim investasi dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha.
“DSI tidak boleh merusak iklim investasi serta ekosistem pasar yang sudah menyerap jutaan tenaga kerja,” kata Ahmad Labib dalam diskusi publik 'DSI Jadi Pengawas atau Pedagang?' di Jakarta, Kamis, 17 September 2026.
Menurut Labib, persoalan tata kelola komoditas strategis tidak cukup diselesaikan dengan membentuk institusi baru. Efektivitas sistem yang sudah ada, sinkronisasi regulasi, serta koordinasi antar kementerian dan lembaga juga harus menjadi perhatian.
Ia menilai masih terdapat persoalan ketidaksinkronan regulasi dan penegakan hukum di antara kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan dalam rantai perdagangan komoditas strategis.
“Komisi VI DPR akan segera menginisiasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) konsolidatif dengan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan dalam ‘satu meja’," kata Labib.
Labib mengaku ingin memastikan sistem yang sudah ada diefektifkan, standar operasional prosedur (SOP) diselaraskan, dan regulasi yang tumpang tindih segera dibenahi.
Menurut dia, langkah konsolidasi diperlukan agar DSI tidak bekerja dalam ruang kelembagaan yang tumpang tindih dengan kementerian maupun lembaga lain. Dengan begitu, tujuan memperkuat penerimaan negara tidak menimbulkan biaya baru bagi dunia usaha.
Labib menegaskan bahwa DPR juga akan mengawal agar regulasi operasional DSI tidak bias kepentingan. Menurutnya, kebijakan pengelolaan SDA harus memberikan manfaat maksimal bagi negara sekaligus memberikan kepastian kepada sektor swasta.
“Di saat yang sama, iklim usaha swasta harus tetap terlindungi secara adil (fair). Melalui integrasi data yang solid, negara berdaulat atas sumber dayanya, dan pelaku usaha mendapatkan kepastian berusaha yang transparan dan efisien,” pungkas Labib.
BERITA TERKAIT: