Ketiga pelaku tersebut adalah R (29) yang memiliki ide kejahatan untuk membunuh, IS (31) eksekutor atau yang melakukan pembunuhan, dan JS (48) sebagai penadah hasil pencurian. Adapun satu terduga pelaku lain masih buron.
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly menerangkan motif awal mula kasus pembunuhan ini terungkap.
"Motif dari para pelaku adalah ekonomi, yang mana saudara R memiliki utang Rp3 M. Para pelaku ingin mengambil barang korban dengan cara menghilangkan nyawa korban," kata Titus dalam keterangan tertulis Minggu malam (12/11).
Dari utang itulah, pelaku kemudian berpura-pura membeli mobil Toyota Fortuner tahun 2020 milik korban. Dia kemudian bertemu dengan korban dan menunjukkan bukti transfer palsu yang telah diedit.
Korban tidak mudah percaya dengan bukti transfer palsu tersebut. Dia memilih pulang, sementara para pelaku ikut mengantar.
Di tengah jalan, para pelaku beraksi. "Pelaku menyayat leher dan menusuk beberapa kali ke dada korban," kata Titus
DD meninggal dan jasadnya dibuang ke sungai BKT.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.
BERITA TERKAIT: