Agus menegaskan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menghormati serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
Silmy bersama sejumlah pejabat Imigrasi lainnya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.
"Kemenimipas menyerahkan seluruh proses penanganan perkara kepada KPK," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Kamis 4 Juni 2026.
Ia memastikan kementerian yang dipimpinnya akan bersikap kooperatif dan mendukung kebutuhan penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
"Kami berkomitmen untuk bersikap kooperatif, termasuk membuka akses data, dokumen, serta keterangan yang diperlukan penyidik guna mempercepat pengungkapan perkara secara terang dan menyeluruh," katanya.
Lebih lanjut, Agus menegaskan kasus yang menjerat Silmy dan sejumlah pejabat Imigrasi harus menjadi momentum perbaikan tata kelola di lingkungan Kemenimipas agar kejadian serupa tidak terulang.
"Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya meminta semua pihak bersikap akomodatif terhadap proses tersebut," ujarnya.
Menurut Agus, pembenahan tata kelola keimigrasian menjadi langkah penting untuk memperkuat integritas institusi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: