Bos Travel Umrah Hanania Group Ditahan, Polda Metro Buka Posko Pengaduan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 30 Mei 2026, 23:49 WIB
Bos Travel Umrah Hanania Group Ditahan, Polda Metro Buka Posko Pengaduan
Flyer Polda Metro Jaya. (Foto: Humas Polda Metro Jaya)
rmol news logo Polda Metro Jaya menahan Direktur Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF) terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan perjalanan umrah Hanania Group.

Penahanan dilakukan usai Ahmad terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, hingga saat ini terdapat dua laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya terkait perkara tersebut. Salah satu laporan dibuat oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban kurang lebih 128 orang dan total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12,145 miliar.

“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Budi dalam keterangan resmi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 30 Mei 2026.

Lanjut dia, untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. 

"Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” jelas Budi.

Ia menyebut para korban dalam laporan tersebut telah melakukan pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal.

Padahal, banyak korban sudah mengeluarkan dan tidak sedikit yang meminta pengembalian dan ke kantor Hanania.

Kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk keterangan saksi, keterangan tersangka, dan alat bukti pendukung lainnya.

Selain laporan dengan pelapor JSP, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dari pelapor berinisial NN terkait keberangkatan umrah untuk dua orang yang merugi sekitar Rp78,8 juta.

Kini, Ahmad dijerat dengan Pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga membuka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Biro Umrah PT Khazanah Tamma Internasional/Hanania Group.

Atau, masyarakat yang merasa menjadi korban dapat datang langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa data dan bukti pendukung, atau menghubungi nomor pengaduan melalui WhatsApp 0813-1400-141. Posko pengaduan beroperasi pukul 09.00 sampai 17.00 WIB.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA