Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Kamis, 4 Juni 2026.
"Sebagai langkah penegakan disiplin internal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya," ujar Agus.
Ia menegaskan, langkah penonaktifan tersebut ditempuh untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik.
“Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Agus.
Lebih lanjut, mantan Wakapolri itu menegaskan sikap Kementerian Imipas dalam penanganan kasus Silmi dkk oleh KPK harus tuntas, dan pihaknya akan kooperatif jika dibutuhkan keterangan ataupun data-data.
"Adapun hal-hal yang menyangkut substansi perkara dan status hukum pihak-pihak terkait sepenuhnya merupakan kewenangan KPK. Kemenimipas pun mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan," demikian Agus menutup.
BERITA TERKAIT: