Kementerian Imipas Nonaktifkan Silmy Karim Dkk yang Tertangkap Tangan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 04 Juni 2026, 15:03 WIB
Kementerian Imipas Nonaktifkan Silmy Karim Dkk yang Tertangkap Tangan KPK
Wamen Imipas, Silmy Karim saat digelandang ke KPK (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara resmi menonaktifkan Wakil Menteri Silmy Karim dan sejumlah pejabatnya, usai tersangkut Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Kamis, 4 Juni 2026.

"Sebagai langkah penegakan disiplin internal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya," ujar Agus.

Ia menegaskan, langkah penonaktifan tersebut ditempuh untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik. 

“Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Agus. 

Lebih lanjut, mantan Wakapolri itu menegaskan sikap Kementerian Imipas dalam penanganan kasus Silmi dkk oleh KPK harus tuntas, dan pihaknya akan kooperatif jika dibutuhkan keterangan ataupun data-data.

"Adapun hal-hal yang menyangkut substansi perkara dan status hukum pihak-pihak terkait sepenuhnya merupakan kewenangan KPK. Kemenimipas pun mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan," demikian Agus menutup. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA