Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ST/1160/V/RES.1.24.2023
"Memang sudah ada petunjuk melalui STR tersebut dalam rangka menjaga kondusifitas," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Sabtu (14/10).
Kebijakan tersebut dikeluarkan Kapolri semata-mata untuk meminimalisir kepentingan-kepentingan yang dapat mengganggu jalannya proses pemilu.
Apalagi menyangkut sosok calon presiden dan calon wakil presiden, serta anggota legislatif yang ikut kontestasi Pemilu 2024.
"Untuk kegiatan pemilu ini (proses hukum) kita tunda dulu sehingga tidak memengaruhi kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya," kata Sandi.
Namun, proses penundaan tidak serta merta cepat dilakukan. Sebab, proses penundaan kasus tetap dilakukan melalui mekanisme gelar perkara oleh penyidik.
"Itu (penundaan) juga akan kami putuskan melalui hasil gelar perkara maupun hasil dari perkembangan di lapangan, nantinya," tutup Sandi.
BERITA TERKAIT: