Pasalnya, Anton sudah berstatus tersangka kasus dugaan tambang nikel ilegal di Sultra. Kasus Anton ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Merespons hal itu, Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni menjelaskan bahwa kehadiran Anton Timbang dalam acara kenegaraan bukan tugas pokok kepolisian.
"Kalau dia di Istana kan tugas pokok urusannya kan bukan di saya, di protokol Istana kali ya,” kata Irhamni saat dihubungi pada Kamis 6 Agustus 2026.
Irhamni menegaskan, kasus yang menjerat Anton tetap berjalan tanpa kendala, dan telah dinyatakan lengkap (P21) untuk selanjutnya dilakukan tahap II atau pelimpahan ke jaksa.
“Sedang koordinasi dengan jaksa untuk pelimpahan. Kami sedang berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung di Jampidum,” kata Irhamni.
Menurut Anton, meski berstatus tersangka namun Anton tidak ditahan karena yang bersangkutan bersikap kooperatif.
“Penahanan itu kan tidak wajib, bisa pertimbangan harus ditahan dan tidak ditahan," kata Irhamni.
Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan Ketua Kadin Sultra Anton Timbang yang juga Direktur dari perusahaan PT. Masempo Dalle sebagai tersangka atas kasus dugaan aktivitas pertambangan di wilayah hutan yang berada di kawasan tanpa izin.
Perusahaan Anton turut melakukan penambangan tanah dan nikel di luar izin daerah Desa Morombo Pantai, Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sultra.
BERITA TERKAIT: