Ingin Transparansi, Warga Oak Tower Pulogadung Desak Pembentukan P3SRS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 07 Agustus 2026, 16:47 WIB
Ingin Transparansi, Warga Oak Tower Pulogadung Desak Pembentukan P3SRS
Ilustrasi
Kecil Besar
rmol news logo Penghuni Apartemen Oak Tower, Pulogadung, Jakarta Timur, mendesak pengembang segera memfasilitasi pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). 

Hingga kini, lebih dari satu dekade sejak apartemen mulai dihuni pada 2014, organisasi yang menjadi wadah resmi pemilik dan penghuni tersebut belum juga terbentuk.

Salah seorang penghuni, Permana (38) mengatakan pembentukan P3SRS merupakan hak pemilik dan penghuni yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Kami hanya ingin hak kami dipenuhi. Sudah waktunya penghuni memiliki wadah yang sah untuk ikut menentukan arah pengelolaan apartemen secara transparan dan akuntabel," ujar Permana dalam keterangan tertulis, Jumat 7 Agustus 2026.

Menurutnya, keberadaan P3SRS sangat penting karena menjadi representasi resmi pemilik dan penghuni dalam mengawasi pengelolaan apartemen, menyampaikan aspirasi, mengelola aset bersama, serta memastikan pelayanan kepada penghuni berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Desakan warga tersebut merujuk pada ketentuan UU 20/2011 tentang Rumah Susun beserta aturan pelaksanaannya. 

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengembang wajib memfasilitasi pembentukan P3SRS sebagai organisasi yang berbadan hukum dan mewakili kepentingan pemilik maupun penghuni rumah susun.

Selain itu, ketentuan teknis mengenai pembentukan P3SRS juga diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4/2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Milik serta Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun. 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengembang wajib memfasilitasi pembentukan P3SRS paling lambat sebelum masa transisi pengelolaan berakhir, yang pada praktiknya dilakukan setelah tingkat hunian memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Di wilayah DKI Jakarta, pengaturan mengenai pembentukan dan pembinaan P3SRS juga diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Pengurusan, dan Pembinaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun. 

Regulasi tersebut memberikan landasan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pembinaan sekaligus pengawasan terhadap proses pembentukan P3SRS.

Menurut Permana, selama belum terbentuknya P3SRS, penghuni tidak memiliki ruang yang memadai untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan gedung, penggunaan dana pengelolaan lingkungan, maupun pemeliharaan fasilitas bersama.

"Kami ingin ada transparansi dalam pengelolaan apartemen. P3SRS nantinya menjadi representasi seluruh penghuni sehingga setiap kebijakan bisa dibahas bersama, bukan diputuskan sepihak," pungkasnya.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA