Polemik Pergantian Kapolri, Pakar Ingatkan Bahaya Pergeseran dari Rule of Law ke Rule of Power

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 07 Agustus 2026, 18:51 WIB
Polemik Pergantian Kapolri, Pakar Ingatkan Bahaya Pergeseran dari Rule of Law ke Rule of Power
Akademisi Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Aryo Fadlian. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Polemik pergantian Kapolri di tengah mencuatnya kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mendapat perhatian kalangan akademisi. 

Akademisi Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Aryo Fadlian mengingatkan agar dinamika tersebut tidak membentuk persepsi publik yang menggeser prinsip rule of law menjadi rule of power.

Menurut Aryo, dalam negara demokrasi yang berdasarkan hukum, persoalan utamanya bukan sekadar pergantian Kapolri, karena hal itu merupakan kewenangan konstitusional Presiden. 

"Pergantian Kapolri merupakan kewenangan konstitusional Presiden. Namun apabila publik mengaitkannya dengan pengungkapan perkara besar yang sedang berjalan, maka persepsi yang muncul bisa sangat berbahaya bagi sistem penegakan hukum kita," kata Aryo kepada wartawan, Jumat 7 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, setiap proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti, prosedur hukum, dan peraturan perundang-undangan, bukan dipengaruhi oleh dinamika politik ataupun kekuasaan.

"Esensi rule of law adalah bahwa hukum menjadi panglima. Jangan sampai berkembang persepsi bahwa proses hukum ditentukan oleh siapa yang memiliki kekuasaan. Jika persepsi itu tumbuh, maka yang terjadi adalah pergeseran dari rule of law menuju rule of power," ujarnya.

Aryo menegaskan bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjamin seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, sedangkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan atas kepastian hukum yang adil. 

Karena itu, menurutnya, setiap perkara harus diproses berdasarkan fakta hukum, tanpa dipengaruhi siapa yang menjadi subjek perkara.

Ia juga menyoroti potensi munculnya chilling effect apabila publik meyakini bahwa penanganan perkara besar dapat berimplikasi terhadap jabatan pimpinan institusi penegak hukum.

"Kalau persepsi seperti itu berkembang, penyidik dan aparat penegak hukum bisa menjadi lebih berhati-hati, bahkan takut menangani perkara yang menyentuh elite kekuasaan," tuturnya.

"Bukan karena alat buktinya kurang, tetapi karena muncul kekhawatiran terhadap konsekuensi di luar proses hukum. Ini tentu bukan situasi yang sehat dalam negara hukum," pungkasnya.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA