Kanit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Tri Hamdani, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Tomang, Jatipulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kardus yang dibungkus bubble wrap berwarna hitam. Di dalamnya terdapat empat paket daun kering yang diduga ganja dengan berat bruto masing-masing sekitar 971 gram, 1.016 gram, 993 gram, dan 1.016 gram.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan ganja seberat 4 kilogram," kata Tri dalam keterangannya, Kamis 6 Agustus 2026.
Polisi menduga pelaku sengaja menyamarkan barang haram tersebut dengan mengemasnya ke dalam kotak cokelat sebelum dimasukkan ke dalam kardus berlapis bubble wrap guna mengelabui petugas.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
BERITA TERKAIT: