Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, mengatakan keduanya saat ini telah berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, Joko belum dapat menjelaskan lebih jauh mengenai substansi pemeriksaan karena penanganannya berada di bawah kewenangan Divpropam Mabes Polri.
"Karena penanganannya merupakan kewenangan Mabes Polri, kami belum dapat menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait substansi pemeriksaan, baik terhadap Kapolresta Banda Aceh maupun Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh," kata Joko kepada wartawan, Jumat 7 Agustus 2026.
Untuk memastikan pelayanan kepolisian di wilayah Banda Aceh tetap berjalan, Kapolda Aceh, Irjen Ruddi Setiawan, telah menunjuk Kabid TIK Polda Aceh, Kombes Teguh Priyambodo Nugroho, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolresta Banda Aceh.
Joko memastikan penunjukan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan sementara dan menjaga kelancaran pelaksanaan tugas di Polresta Banda Aceh.
"Pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan normal, profesional, dan tanpa kendala," ujarnya.
Joko juga mengimbau seluruh pihak menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung dan menunggu hasil penanganan dari Mabes Polri.
"Proses pemeriksaan sedang berjalan. Kami mengajak semua pihak untuk menghormati mekanisme yang berlaku dan menunggu hasil pemeriksaan dari Mabes Polri," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap kedua perwira tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkoba.

BERITA TERKAIT: