Salah satunya adalah Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) berinisial M yang menerima uang sebesar Rp 612 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebut peran Aipda M memiliki peran merintangi proses penyidikan.
Parahnya lagi, kata Hengki, Aipda M membocorkan tips-tips kepada para sindikat itu untuk menghindari pengejaran polisi.
"Yang bersangkutan (Aipda M) memerintahkan para tersangka yang merupakan sindikat membuang telepon genggam, hingga selalu berpindah lokasi. Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran polisi," ungkap Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7).
Atas perbuatannya, Aipda M dikenakan Pasal 22 UU 21 / 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Polri mengungkap kasus TPPO jaringan internasional yang berada di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Viano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sindikat TPPO tersebut menjual organ tubuh ginjal ke negara Kamboja dengan ratusan korban.
BERITA TERKAIT: