Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aipda M Terlibat Praktik TPPO Sindikat Kamboja-Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 21 Juli 2023, 00:49 WIB
Aipda M Terlibat Praktik TPPO Sindikat Kamboja-Indonesia
Jajaran kepolisian saat ungkap kasus TPPO/RMOL
rmol news logo Polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penjualan ginjal ke Kamboja.

Salah satunya adalah Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) berinisial M yang menerima uang sebesar Rp 612 juta.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebut peran Aipda M memiliki peran merintangi proses penyidikan.

Parahnya lagi, kata Hengki, Aipda M membocorkan tips-tips kepada para sindikat itu untuk menghindari pengejaran polisi.

"Yang bersangkutan (Aipda M) memerintahkan para tersangka yang merupakan sindikat membuang telepon genggam, hingga selalu berpindah lokasi. Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran polisi," ungkap Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7).

Atas perbuatannya, Aipda M dikenakan Pasal 22 UU 21 / 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Polri mengungkap kasus TPPO jaringan internasional yang berada di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Viano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sindikat TPPO tersebut menjual organ tubuh ginjal ke negara Kamboja dengan ratusan korban.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA