Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menyebut penangkapan GPS terjadi saat dirinya tiba di Terminal 3.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan GSP. Awalnya seluruh barang bawaan lolos dari uji narkoba.
Namun, Gatot menyebut petugas menemukan beberapa botol sampo milik GSP yang mengeluarkan bau menyengat.
"Karena kami curiga, kami dalami lagi dengan membakar cairan. Kemudian terpisah dia. Nah cairan yang bagian bawah itu lah positif kokain," ungkap Gatot di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/3).
Kini, GPS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: