Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J, Iptu Januar Arifin Disanksi Demosi 2 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 21 September 2022, 17:15 WIB
Sidang Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J, Iptu Januar Arifin Disanksi Demosi 2 Tahun
Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik/Net
rmol news logo Sidang etik telah menjatuhkan mantan Perwira Urusan Administrasi (Pamin) Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Januar Arifin sanksi demosi selama 2 tahun, imbas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang melibatkan Ferdy Sambo.

"Sanksi administratif yaitu berupa mutasi, berupa demosi selama 2 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/9).

Kata Kombes Nurul, Iptu Januar Arifin menerima keputusan yang diberikan dan tidak mengajukan banding.

Selain itu, kata Nurul, perbuatan Iptu Januar dinyatakan tercela. Karena itu, dia diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis ke pimpinan Polri.

"Ketiga, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," katanya.

Iptu Januar terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 2 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara RI.

"Adapun wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas," terang Nurul.

Sidang Iptu Januar terkait kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J digelar pada Selasa kemarin (20/9) selama kurang lebih 9 jam. Adapun saksi yang dihadirkan sebanyak enam orang termasuk Kombes Agus Nurpatria.

"Saksi-saksi di dalam persidangan terdapat 6 orang, yaitu Kombes ANP, AKP IF, Iptu HT, Aiptu SA, Aipda RJ, dan Briptu SMH," katanya. rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA