Ketiga perempuan yang ditangkap masing-masing berinisial M (44), H (35), dan F (43). Mereka diringkus Satres Narkoba Polres Asahan dalam operasi pengungkapan peredaran narkotika yang dilakukan pada Senin 8 Juni 2026.
Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar yang akan melintas menggunakan mobil di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan bersiaga di lokasi yang dicurigai. Saat kendaraan target melintas, polisi langsung menghentikan dan memeriksa mobil tersebut.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan sembilan bungkus besar diduga berisi sabu dengan berat total sekitar 9.000 gram, serta empat bungkus berisi 800 cartridge rokok elektrik mengandung etomidate yang disimpan di dalam beberapa tas bawaan," kata Gunawan dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 14 Juni 2026.
Setelah barang bukti ditemukan, petugas langsung mengamankan ketiga wanita yang diduga berperan sebagai kurir.
Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku hanya bertugas mengantarkan barang haram tersebut ke Kota Medan atas perintah seorang pria yang kini masih diburu polisi.
"Para kurir tersebut dijanjikan imbalan Rp22 juta apabila berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke wilayah Kota Medan," kata Gunawan, dikutip dari
RMOLSumut.
Selain ketiga tersangka, polisi turut mengamankan seorang sopir travel dan seorang penumpang lain untuk diperiksa lebih lanjut guna mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan tersebut.
BERITA TERKAIT: