Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa warga binaan tetap memiliki hak untuk memperoleh pendidikan selama mekanismenya dijalankan sesuai ketentuan.
“Yang saya tahu bahwa itu kan ada hak-hak bagi warga binaan. Mau sekolah silakan, tinggal caranya,” kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 20 Mei 2026.
Meski demikian, ia menegaskan persoalan tersebut bukan menjadi ranah Kementerian Hukum, melainkan kewenangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Satu ya, ini kan bukan tupoksi saya, bukan tupoksinya Kementerian Hukum ya, itu tupoksinya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo diketahui menjalani pendidikan program Magister Teologi (S2 Teologi) di Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia.
Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Sambo mulai tercatat sebagai mahasiswa sejak 1 Juli 2024 dengan nomor induk mahasiswa 24.03.014.
Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebelumnya menjelaskan bahwa hak memperoleh pendidikan bagi warga binaan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Ferdy Sambo merupakan mantan perwira tinggi Polri yang divonis bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat, serta kasus obstruction of justice terkait peristiwa di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 2022.
BERITA TERKAIT: