Ferdy Sambo Sah Punya Hak Kuliah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Rabu, 20 Mei 2026, 15:18 WIB
Ferdy Sambo Sah Punya Hak Kuliah
Ferdy Sambo. (Foto: ANTARA/Fauzan)
rmol news logo Keputusan terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo menempuh pendidikan magister di dalam lapas dinilai tetap merupakan bagian dari hak warga binaan yang dijamin undang-undang.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa warga binaan tetap memiliki hak untuk memperoleh pendidikan selama mekanismenya dijalankan sesuai ketentuan.

“Yang saya tahu bahwa itu kan ada hak-hak bagi warga binaan. Mau sekolah silakan, tinggal caranya,” kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 20 Mei 2026.

Meski demikian, ia menegaskan persoalan tersebut bukan menjadi ranah Kementerian Hukum, melainkan kewenangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Satu ya, ini kan bukan tupoksi saya, bukan tupoksinya Kementerian Hukum ya, itu tupoksinya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo diketahui menjalani pendidikan program Magister Teologi (S2 Teologi) di Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia.

Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Sambo mulai tercatat sebagai mahasiswa sejak 1 Juli 2024 dengan nomor induk mahasiswa 24.03.014.

Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebelumnya menjelaskan bahwa hak memperoleh pendidikan bagi warga binaan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Ferdy Sambo merupakan mantan perwira tinggi Polri yang divonis bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat, serta kasus obstruction of justice terkait peristiwa di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 2022. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA