Pemerintah Kombinasikan Insentif dan Surcharge untuk Jaga Industri Penerbangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 15 Juni 2026, 13:06 WIB
Pemerintah Kombinasikan Insentif dan Surcharge untuk Jaga Industri Penerbangan
Sebuah pesawat terparkir di depan hanggar bandara (Foto: RMOL/Reni Erina)
rmol news logo Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk membantu industri penerbangan menghadapi lonjakan harga avtur yang berpotensi meningkatkan biaya operasional maskapai dan mendorong kenaikan harga tiket pesawat.

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyatakan pihaknya bersama Kementerian Perhubungan terus berkomunikasi dengan pelaku industri penerbangan guna menjaga keberlanjutan ekosistem penerbangan nasional.

Sebagai respons atas kenaikan harga avtur yang pada Mei 2026 rata-rata mencapai Rp29.116 per liter, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (surcharge).

Melalui aturan tersebut, maskapai diperbolehkan mengenakan fuel surcharge hingga 50 persen dari tarif batas atas (TBA) untuk menyesuaikan kenaikan biaya bahan bakar.

"Kami bersama Kementerian Perhubungan melakukan komunikasi dengan industri penerbangan di dalam negeri untuk bersama-sama menjaga ekosistem industri penerbangan nasional, yang akan berdampak positif terhadap pertumbuhan sektor pariwisata secara berkelanjutan," kata Kemenpar di Jakarta, dikutip Senin 15 Juni 2026. 

Sebelumnya, pemerintah juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 yang menaikkan fuel surcharge sebesar 38 persen seiring melonjaknya harga avtur. Penyesuaian tersebut diperkirakan dapat memicu kenaikan harga tiket pesawat domestik sekitar 9 persen hingga 13 persen.

Di tengah tekanan biaya tersebut, pemerintah turut menyiapkan sejumlah insentif guna membantu maskapai menjaga efisiensi operasional. Salah satunya melalui kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi dalam negeri.

Selain itu, pemerintah menurunkan bea masuk suku cadang pesawat menjadi nol persen untuk mengurangi beban biaya perawatan dan operasional maskapai.

Kemenpar menilai kombinasi kebijakan surcharge dan berbagai insentif tersebut diharapkan dapat menjaga keberlangsungan industri penerbangan sekaligus meminimalkan dampak kenaikan harga avtur terhadap masyarakat pengguna jasa transportasi udara. rmol news logo article


EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA