Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Gunakan Jasa Ekspedisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Sabtu, 13 Juni 2026, 03:35 WIB
Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi
Tersangka PB dan bersama barang bukti puluhan ribu butir pil ekstasi dan sabu yang berhasil ditangkap tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Tim gabungan Satgas Narcotics Investigation Centre (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang beroperasi di Sumatera Selatan hingga Jawa Barat.

Dalam Joint Operation yang berlangsung selama 48 jam pada 11-12 Juni 2026, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial PB beserta barang bukti berupa 11.443 butir pil ekstasi dan sabu dengan total berat 1.399,47 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Yulian Perdana mengatakan, operasi terpadu tersebut berhasil mengungkap jaringan distribusi narkotika yang memanfaatkan jalur logistik resmi untuk mengedarkan barang haram ke sejumlah daerah di Sumatera Selatan.

“Pelaku menyuplai narkoba ke sejumlah wilayah perkebunan dan pertambangan di Sumatera Selatan,” kata Yulian, dikutip dari RMOLSumsel, Sabtu 13 Juni 2026.

Tersangka PB ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan PTC Palembang. Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan dan menyita 11.443 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Sumsel.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tim kemudian melakukan pengembangan dengan metode controlled delivery atau pengiriman terkendali guna menelusuri jaringan distribusi yang lebih luas.

Operasi selanjutnya menyasar dua lokasi berbeda, yakni kantor ekspedisi JNT di Kabupaten Lahat dan Kabupaten Empat Lawang.

Di Kabupaten Lahat, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 309,47 gram yang telah dikemas dan siap dikirim kepada penerima.

“Di lokasi kedua di Kabupaten Lahat, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 309,47 gram yang telah dikemas untuk dikirim kepada penerima,” kata Yulian.

Sementara di Kabupaten Empat Lawang, tim kembali menemukan sabu seberat 1.090 gram dengan pola pengemasan serupa.

Menurut Yulian, jaringan tersebut menggunakan modus operandi yang tergolong kompleks dan berbahaya karena memanfaatkan jasa pengiriman barang legal untuk menyamarkan distribusi narkotika.

“Jalur distribusi narkotika pelaku menyasar wilayah-wilayah produktif yang memiliki aktivitas perkebunan dan pertambangan tinggi, seperti Kabupaten Lahat, Empat Lawang, Musi Banyuasin, dan Ogan Ilir,” kata Yulian.

Penyidik juga menemukan keterkaitan tersangka dengan jaringan yang dikendalikan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial A yang berdomisili di Kabupaten Ogan Ilir.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA