Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kekerasan Seksual Anak Meresahkan, PKS: IDI Harusnya Bisa Menerima Perppu dan PP Kebiri Kimia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 10 Desember 2021, 18:30 WIB
Kekerasan Seksual Anak Meresahkan, PKS: IDI Harusnya Bisa Menerima Perppu dan PP Kebiri Kimia
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid/Net
rmol news logo Aturan hukum terkait pemberantasan kekerasan seksual pada anak diharap bisa ikut diterima dan dipatuhi Ikatakan Dokter Indonesia (IDI).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"IDI penting untuk menghormati hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid saat dihubungi, Jumat (10/12).

Dikatakan Hidayat, dua aturan yang harus dihormati IDI adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Termasuk juga penerapan Peraturan Pemerintah (PP) 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia. Pada aturan ini, IDI mengatakan keberatan dengan penerapan kebiri kimia.

Seharusnya, lanjut Wakil Ketua MPR RI ini, IDI bisa mematahui aturan itu seperti halnya mereka menerima aturan pemerintah tentang protokol kesehatan untuk pencegahan pandemi Covid-19.

"IDI kan mengikuti aturan yang lain juga kan, kan IDI mengikuti aturan hukum terkait masalah Covid-19, masalah prokes, wajarnya perppu diikuti lagi," katanya.

"Karena kalau adanya perppu itu (keluar) mengandung unsur kedaruratan," demikian pemilik akronim HNW ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA