Mensos:

Perubahan Desil Penerima KIP Kuliah Masih Bisa Dimutakhirkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 09 Juli 2026, 16:48 WIB
Perubahan Desil Penerima KIP Kuliah Masih Bisa Dimutakhirkan
Mensos Saifullah Yusuf bersama Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu 8 Juli 2026. (Foto: Humas Kemensos)
rmol news logo Perubahan desil pada penerima program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang sempat viral beberapa waktu lalu, dipastikan masih bisa dilakukan.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menegaskan hal itu saat menggelar jumpa pers bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, saat jumpa pers di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu 8 Juli 2026.

"Masih bisa dimutakhirkan, masih diberi kesempatan untuk dilakukan pemutakhiran,” kata Gus Ipul melalui keterangan tertulis Kemensos.

Gus Ipul mengatakan, Kemensos melakukan koordinasi dengan BPS dalam rangka pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN. 

Menurut Gus Ipul, data bersifat dinamis karena setiap hari terdapat masyarakat yang meninggal dunia, menikah, berpindah tempat, maupun lahir, sehingga proses pemutakhiran menjadi hal yang krusial.

Gus Ipul menjelaskan, perubahan posisi desil bisa terjadi murni karena pembaruan proporsional data kesejahteraan nasional, bukan semata perubahan penghasilan keluarga yang bersangkutan.

Proses pemutakhiran dapat dilakukan melalui beberapa jalur. Pertama jalur formal melalui aplikasi SIKS-NG, melalui operator data di Desa/Kelurahan dan Dinas Sosial. Berikutnya jalur partisipatif melalui kanal-kanal pemutakhiran yang bisa diakses secara mandiri seperti aplikasi Cek Bansos. 

Lebih jauh, Gus Ipul menyampaikan DTSEN bukan satu-satunya kriteria tunggal dalam penetapan penerima program KIP-K. Hal tersebut termaktub dalam Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (PIP Dikti).

“Sekali lagi masih ada jalur kedua yang bisa ditempuh untuk sementara. Jalur yang itu (ada) di dalam Pasal 9 Permendiktisaintek tahun 2026,” kata Gus Ipul.

Pasal 9 Permendiktisaintek 2/2026 menjelaskan, calon penerima KIP Dikti terdata di DTSEN pada kelompok sangat miskin sampai rentan miskin. 

Jika tidak terdata pada kelompok itu, tetap bisa ditetapkan apabila penghasilan orang tua/wali di bawah UMP, atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan, namun bergantung pada ketersediaan kuota.

"Kemensos akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) agar mahasiswa yang terdampak mendapatkan proses verifikasi yang adil sebelum akhirnya ditetapkan," kata Gus Ipul.

Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan, pihaknya akan menyediakan saluran dalam rangka percepatan masyarakat atau mahasiswa bisa melakukan pemutakhiran DTSEN melalui aplikasi Cek DTSEN.

“Sehingga nanti pemutakhiran desil bisa dilakukan melalui channel khusus, dan kami akan melakukan percepatan untuk pemutakhiran tersebut,” kata Amalia.

Amalia mengimbau agar mahasiswa penerima KIP-K yang terdampak perubahan desil agar bisa segera mengakses aplikasi Cek DTSEN untuk melakukan pemutakhiran.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA